Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
a. dokter atau tenaga kesahatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
b. psikologi atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
c. pekerja sosiai mengenai kondisi psikososial.
(21 Pemeriksaan hukum tehadap Penyandang Disabilitas wajib didampingi orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
Pasal 1 I
(1) Perangkat Daerah dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana mengadakan pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi Darurat kepada masyarakat.
(21 Pelatihan dan simulasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga diberikan kepada penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
