Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai Kesamaan Kesempatan dalam bidang: a. pendidikan; b. ketenagakerj aan dan usaha; c. kesehatan; d. olahraga; e. seni budaya dan pariwisata; f. pelayanan publik; g. bantuan hukum; h. informasi dan komunikasi; i. perumahan; dan j. pelindungan dari bencana. (21 Kesamaan Kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan dengan pelayanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda