Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai Kesamaan Kesempatan dalam bidang:
a. pendidikan;
b. ketenagakerj aan dan usaha;
c. kesehatan;
d. olahraga;
e. seni budaya dan pariwisata;
f. pelayanan publik;
g. bantuan hukum;
h. informasi dan komunikasi;
i. perumahan; dan
j. pelindungan dari bencana.
(21 Kesamaan Kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan dengan pelayanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
