Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, pendidikan dan kemampuan yarrg dimiliki.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang Disabilitas tetap berhak mendapatkan Pelayanan atau Pelayanan Khusus.
BAB TV KESAMAAN KESEMPATAN Bagran Kesatu Umum
Koreksi Anda
