Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mendapatkan kehidupan yang layak. (2) HaI< dan kesempatan yang s€rma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh Penyandang Disabilitas dengan Pelayanan atau Pelayanan Khusus sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasalnya.
Koreksi Anda