Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dan dalam rangka MENETAPKAN Rencana Aksi Daerah Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (21 Bupati memfasilitasi penyiapan data terkait Penyandang Disabilitas.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara teknis oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan dengan melibatkan unsur instansi dan pihak yang terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyelenggaraan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
