Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk:
a. mendorong pemberdayaan atas potensi Penyandang Disabilitas;
b. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, serta kelangsungan hidup dan kemandirian Penyandang Disabilitas;
c, memberikan Pelayanan khusus yang berkualitas bagr Penyandang Disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara layak;
d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi Penyandang Disabilitas;
e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam Pelindungan Penyandang Disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
