Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk: a. mendorong pemberdayaan atas potensi Penyandang Disabilitas; b. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, serta kelangsungan hidup dan kemandirian Penyandang Disabilitas; c, memberikan Pelayanan khusus yang berkualitas bagr Penyandang Disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara layak; d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi Penyandang Disabilitas; e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam Pelindungan Penyandang Disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda