Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pelayanan bagr Penyandang Disabilitas diselenggarakan berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kekeluargaan; d. kesetaraan; e. partisipatif; f. profesionalitas; g. tanpa diskriminasi; h. aksesibilitas; i. kesamaan kesempatan; dan j. perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Koreksi Anda