Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
Pembiayaan dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah kepada Pondok Pesantren bersumber dari :
a. APBD; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-t2- a-
Koreksi Anda
