Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perorangan, kelompok, badan hukum, didorong secara bersama-sama untuk berpartisipasi dalam pengembangan Pondok Pesantren. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bantuan program dan/ atau pembiayaan kepada Pondok Pesantren; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pondok Pesantren; c. mendukung kegiatan Pondok Pesantren; d. memperkuat kemandirian penyelenggaraan Pondok Pesantren; dan e. melakukan pengawasan secara tidak langsung kegiatan penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Koreksi Anda