Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perorangan, kelompok, badan hukum, didorong secara bersama-sama untuk berpartisipasi dalam pengembangan Pondok Pesantren.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bantuan program dan/ atau pembiayaan kepada Pondok Pesantren;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pondok Pesantren;
c. mendukung kegiatan Pondok Pesantren;
d. memperkuat kemandirian penyelenggaraan Pondok Pesantren; dan
e. melakukan pengawasan secara tidak langsung kegiatan penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Koreksi Anda
