Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah pada fungsi pemberdayaan masyarakat oleh Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat dilakukan dalam bentuk bantuan: a. keuangan; b. Sarana dan prasarana; c. keterampilan; d. pelatihan teknologi dan informatika; dan e. pelayanan kesehatan. (2) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara teknis oleh: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja; c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan/ atau e. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang penyelenggaraan Pondok Pesantren. (3) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah bagi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyelenggaraan dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah pada fungsi pemberdayaan masyarakat oleh Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda