Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Dukungan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah bagi Pondok Pesantren dalam fungsi pendidikan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk bantuan:
a. pengembangan sarana dan prasarana pendidikan;
b. pengembangan sumber daya manusia bagl penyelenggara Pondok Pesantren;
c. pengembangan sumber daya manusia bagi Santri;
d. pengembangan wawasan kebangsaan, pendidikan Pancasila, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, serta pendidikan anti korupsi; dan/atau
e. Fasilitasi pendidikan formal bagi santri.
(21 Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara teknis oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan agama, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan Pondok Pesantren.
(3) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah bagi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (U diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyelenggara€rn dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
