Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
Dukungan / Peranan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren di Daerah, meliputi:
a. pemberian bantuan, dukungan dan fasilitasi Pondok Pesantren untuk pengembangan fungsi penyelenggaraan Pesantren;
b. pemberian fasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan;
c. pemberian bantuan pembiayaan Majelis Masyafkh;
d. pemberian dukungan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Koreksi Anda
