Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan / Peranan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren di Daerah, meliputi: a. pemberian bantuan, dukungan dan fasilitasi Pondok Pesantren untuk pengembangan fungsi penyelenggaraan Pesantren; b. pemberian fasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan; c. pemberian bantuan pembiayaan Majelis Masyafkh; d. pemberian dukungan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Koreksi Anda