Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
Dukungan dan fasilitasi dimaksudkan untuk:
a. memperkuat pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pesantren;
b. meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan Pesantren;
c. mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan potensi penyelenggara, pengajar dan santri Pesantren;
d. menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggara€rn Pesantren; dan
e. membantu upaya pencapaian tu-iuan penyelenggaraan Pesantren.
Koreksi Anda
