Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan dan fasilitasi dimaksudkan untuk: a. memperkuat pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pesantren; b. meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan Pesantren; c. mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan potensi penyelenggara, pengajar dan santri Pesantren; d. menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggara€rn Pesantren; dan e. membantu upaya pencapaian tu-iuan penyelenggaraan Pesantren.
Koreksi Anda