Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (f), meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. menyusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis;
c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan
e. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat pertimbangan dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi otonomi Desa.
(4) Bupati dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat Daerah yang membidangi urusan desa dan/ atau Camat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
