Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa, BPD melaksanakan fungsi kontrol Desa yang mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungiawaban Pemerintah Desa yang dilaksanakan I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui musyawarah BPD.
Koreksi Anda