Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) BPD menampung dan menghimpun laporan dari masyarakat baik berbentuk lisan atau tulisan yang berupa pengaduan dan/ atau aspirasi masyarakat lainnya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(21 Laporan dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti, dan pemberian keterangan/jawaban kepada masyarakat sudah harus disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah laporan tersebut diterima oleh BPD.
(3) Pelaksanaan kegiatan mencrmpung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(41 Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Koreksi Anda
