Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh bendahara Desa. (21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa. (3) Pertanggungjawaban keuangan BPD disampaikan dalam laporan hasil kerja BPD yang selanjutnya menjadi bagian dari Peraturan Desa tentang Pertanggungiawaban APBDesa. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda