Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(21 tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
b. tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan tunjangan kedudukan.
(4) tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
(5) tunjangan lainnya sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tunjangan kinerja.
(6) tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(71 tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(8) tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam APBDesa.
(9) ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
