Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD dari Desa yang mengalami perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi I (satu) Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
(21 Pada Desa baru atau persiapan yang dibentuk sebagai hasil pemekaran, pengisian keanggotaan BPD baru bisa dilakukan setelah ditingkatkan statusnya menjadi Desa, dengan masa Pemerintahan Desa telah berjalan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan mengenai pengisian keanggotaan BPD pada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengisian keanggotaan BPD pada Desa yang dibentuk melalui penggabungan Desa.
(4) Desa induk yang mengalami penggabungan Desa, keanggotaan BPD diberhentikan oleh Bupati.
(5) Desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan, keanggotaan BPD diberhentikan oleh Bupati.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
