Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan BPD terdiri atas:
a. pimpinan BPD; dan
b. bidang.
12) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang.
(5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
(6) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat minimal 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
Koreksi Anda
