Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pengisian anggota BPD antarwaktu.
(2) Pengisian anggota BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud ayat (1) digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(3) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
(4) Masa jabatan anggota BPD antarwaktu merupakan sisa masa jabatan yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian BPD antarwaktu diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
