Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanalan Pemerintahan Desa. fungsi
Koreksi Anda
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanalan Pemerintahan Desa. fungsi
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran