Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(f) Bupati memberikan sanksi administratif kepada PD yang tidak melaksanakan PUG. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan Bupati. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; dan c. peringatan ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati. -t2-
Koreksi Anda