Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(f) Bupati memberikan sanksi administratif kepada PD yang tidak melaksanakan PUG.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan Bupati.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua; dan
c. peringatan ketiga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
-t2-
Koreksi Anda
