Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1), dianggarkan pada PD yang terkait dengan Pelaksanaan PUG.
BAB Ix SANKSI ADMINISTRATIF
Koreksi Anda
