Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG meliputi partisipasi dalam kebijakan, program, dan kegiatan PUG dalam rangka pemerataan pelaksanaan dan peningkatan pemahaman PUG kepada masyarakat di Daerah. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan oleh: a. lembaga swadaya masyarakat; b. organisasi masyarakat; c. swasta; dan/atau d. individu masyarakat. (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dengan cara: a. melakukan perenc€rnEan yang responsif gender; b. melakukan pengorganisasian kelompok untuk mendorong kesetaraan gender; c. menerapkan komponen PUG dalam kelembagaan; dan d. penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi tentang PUG di lingkungan keluarga, masyarakat, swasta, lembaga pendidikan dan ruang-ruang publik, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika te{adi pelanggaran hak-hak gender.
Koreksi Anda