Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas:
a. mempromosikan PUG pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran PD yang responsif Gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan PD;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan PD yang ditembuskan pada POKJA PUG;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing PD.
Koreksi Anda
