Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf I pada setiap PD terdiri atas pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program. (2) Penetapan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh Kepala PD.
Koreksi Anda