Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati merupakan penanggung jawab pelaksanaan PUG di Daerah.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Bupati.
(3) Penanggung jawab pelaksanaal PUG di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati MENETAPKAN PD yang membidangi urusa.n perencanaan pembangunan Daerah sebagai ketua kelompok kerja PUG di Daerah.
c. menJrusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
e. menJ lsun rencana kerja POIUA PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada bupati melalui wakil bupati;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati;
h. menyusun Prolil Gender Daerah;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di Daerah; dan L mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing PD.
(2) Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai fungsi:
a. mengoordinasikan pengembangan ide dan pemikiran Focal Point pada proses pengambilan keputus€rn, proses perencanEran kebijakan, dan program serta isu Gender yang berkembang di lingkungannya; dan
b. wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan pengambil keputusan di PD.
(3) Tim Teknis sebagaimana pada ayat (1) hurufj beranggotakan aparatur yang memahami analisis Ernggaran responsif gender.
(4) Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di Daerah sebagaimana pada ayat (l) huruf k memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di daerah.
Koreksi Anda
