Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Po\ia PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing PD; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah; Bagran Kedua Pelaksanaan
Koreksi Anda