Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk percepatan pelembagaan PUG dibentuk Pokja PUG Daerah. (2) Anggota Pokja PUG merupakan seluruh kepala PD; (3) Kepala PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai ketua Pokja PUG dan kepala PD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan sebagai sekretaris Pokja PUG Daerah. (4) Pembentukan Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda