Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam hal penetapan kebijakan Daerah terhadap pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pemerintah Daerah melalui PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah berkewajiban mengoordinasikan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD yang dilakukan melalui Analisis Gender sesuai dengan Siklus Perencanaan Daerah. (2) Dalam melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan metode alur kerja Analisis Gender atau metode analisis lain. (3) Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masing-masing PD. (4) Pelaksanaan Analisis Gender terhadap RPJMD, Renstra PD, Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas dibidangnya. (5) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam penyusunan Gend er Analisgs Pathwag (GAPI, Gender Budget Statement (GBS) dan Term of referrence (TOR) atau kerangka acuan kegiatan (KAK) yang menjadi dasar PD untuk melaksanakan Anggaran Responsif Gender (ARG).
Koreksi Anda