Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewajiban dan wewenang; b. perencanaan dan pelaksanaan; c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; d. kordinasi dan kerjasama; e. partisipasi masyarakat dan swasta; f. pembinaan dan penghargaan; g. pendanaan; dan h. sanksi.
Koreksi Anda