Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewajiban dan wewenang;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
d. kordinasi dan kerjasama;
e. partisipasi masyarakat dan swasta;
f. pembinaan dan penghargaan;
g. pendanaan; dan
h. sanksi.
Koreksi Anda
