Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pema-ntauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah; b. mewujudkan Perencanaan Responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. mewujudkan pengelolaan anggaran Daerah yang responsif Gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggungiawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan; g. meningkatkan peran dan kemandirian hidup perempuan serta menjamin perlindungan terhadap hak perempuan dan anak; dan h. mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam bidang agama, sosial budaya, lingkungan, pendidikan, politik, hukum, sosial, pemerintahan, dan ekonomi.
Koreksi Anda