Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa dilakukan oleh Kepala Desa.
(2) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa bersama dilakukan dalam forum MAD oleh perwakilan Kepala Desa yang ditunjuk dari Kepala Desa yang melakukan kerja sama.
Koreksi Anda
