Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa dilakukan oleh Kepala Desa. (2) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa bersama dilakukan dalam forum MAD oleh perwakilan Kepala Desa yang ditunjuk dari Kepala Desa yang melakukan kerja sama.
Koreksi Anda