Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Sertifikasi produk Pertanian Organik diberikan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. 9 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Pendanaan Sistem Pertanian Organik bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda