Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(2) Sertifikasi produk Pertanian Organik diberikan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
9 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
Pendanaan Sistem Pertanian Organik bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
