Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
BABV BUDIDAYA PERTANIAN ORGANIK
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berpedoman pada SNI Sistem Pertanian Organik.
(2) Unit usaha yang memproduksi, mengolah, memasukkan produk Pertanian Organik untuk tujuan pemasaran atau yang memasarkan produk Pertanian Organik harus sesuai dengan penerapan Sistem Pertanian Organik yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini.
(3) Unit usaha yang telah mermliki sertifikat organik harus mencantumkan Logo Organik INDONESIA.
Koreksi Anda
