Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana dan prasarana Produksi Pertanian Organik. (2) Untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana Produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan tahunan. (3) Rencana kebutuhan tahunan sarana dan prasarana produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan produk Pertanian Organik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan sarana dan prasarana produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda