Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penyiaran diberhentikan karena:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19. (2) Apabila Direktur Penyiaran diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, maka dilakukan penggantian.
(3) Penggantian Direktur Pcnyiaran ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian Direktur Penyiaran sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,
Koreksi Anda
