Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati. 7 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Anggota Dewan Direksi berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) orang Direktur Utama, 1 [satu] orang Direktur Umum dan 1 (satu) orang Direktur Penyiaran. (2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh Pejabat Administrator yang membidangi informasi dan komunikasi publik. (3) Direktur Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh unsur Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika (4) Calon Direktur Penyiaran 1:erpilih diangkat dengan Keputusan Dewan Pengawas. (5) Dewan Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimak ud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda