Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
14 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Masyarakat berhak berperan dalam mengembangkan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
