Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
(2) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang dapat mengangkat pegawai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari profesional lainnya.
(3) Pengangkatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan dengan mempertimbangan efektifitas dan efisiensi dalam meningkatkan pelayanan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pernalang.
12 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi penyiaran radio FM secara analog atau digital.
Koreksi Anda
