Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa yang dimiliki ol eh Desa dan BUM Desa bersama yang dimiliki oleh bersama Desa-Desa tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(2) BUM Desa be sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) disebut lembaga keuangan Desa ,
(3) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud clalam Pasal 51 ayat (1) dapat membentuk unit usaha BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) yang merupakan porsi pengelolaan aset eks program nasional pern berdayaan masyarakat mandiri perdesaan digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
