Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kcgiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musdes/MAD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengalami erugian terus rnenerus yang tidak dapat diselamatkan; b. mencemarkan lingkungan; c. dinyatakan pailit; dan d. sebab lain yang sah. (3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasa .. rkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BLM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM De sa bersama. (4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM desa bersama sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dilakukan melalui penutupan usaha BUM Desa/BUM Desa bersarna. (5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiku:i dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada masing-masong penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghcntian kegiatan Usaha BUM Desa /BUM Desa bersama ditunjuk penyelesai melalui Musdes dan/ atau MAD. (7) Dalam hal Muscles dan/ a tau MAD tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional be tindak selaku penyelesai. (8) Penyelesai sebagairnana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam keputusan penasihat. (9) Selama prose. penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
Koreksi Anda