Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kcgiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musdes/MAD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalami erugian terus rnenerus yang tidak dapat diselamatkan;
b. mencemarkan lingkungan;
c. dinyatakan pailit;
dan
d. sebab lain yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasa .. rkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BLM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM De sa bersama.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM desa bersama sebagaimana dimaksud pacla ayat
(1) dilakukan melalui penutupan usaha BUM Desa/BUM Desa bersarna.
(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diiku:i dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada masing-masong penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghcntian kegiatan Usaha BUM Desa /BUM Desa bersama ditunjuk penyelesai melalui Musdes dan/ atau MAD.
(7) Dalam hal Muscles dan/ a tau MAD tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional be tindak selaku penyelesai.
(8) Penyelesai sebagairnana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan dalam keputusan penasihat.
(9) Selama prose. penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
Koreksi Anda
