Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
(2) Kerja sama sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerja sama usaha; dan
b. kerja sama non usaha.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihal yang bekerja sama.
(4) Pihak lain seb· gaimana imaksud dalam Pasal ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pe:merintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum INDONESIA, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
Koreksi Anda
