Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penentuan penasinat bagi BUM Desa bersama, dapat dibentuk dewan periasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(2) Jumlah, pengorganisasian, hak clan kewajiban, serta kewenangan Dewan penasihat BUM Desa bersarna diputuskan dalam MAD dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesi.ai ciengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa ersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama.
Koreksi Anda
