Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
g. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggatian, dan pernberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan h. ketentuan pokok penggunaan dan pernagian dan/ a tau perlaksaan dan pernan aatan hasil usaha. (3) P~rubahan Anggarnn Dasar BUM Desa/BUM Desa bersarna sebagairnana du~aksud pada aya: (1) dibcritahukan rnelalui sistern inforrnasi Desa yang terintegrasi dengan sistern administrasi badan hukurn kernentrian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukurn dan hak asasi rnanusia. (4) Dalam hal BUM Desa/BCM Desa bersama telah rnerniliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Des;:1/BUM Desa bersama harus rnernuat Unit Usaha BUM De:a/ BUM Desa be:rsarna. 7 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id rf- (1) Muscles/MAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) Muscles/MAD dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. (3) Muscles/MAD berwcnang: a. MENETAPKAN pendirian HUM Desa/BUM Desa bersama; b. MENETAPKAN Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya; c. membahas dan mernutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, scrta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa; d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama; e. mengangkat dan mernberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa be sama; f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama; g. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama; h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa ber arna; 1. memberikan perset ujuar, atas rancangan rencana program kerja yang diajukan olen pelak ana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; J· memberikan pc sctujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; k. memberikan persetujua: L at as kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, j mlah investasi, dan/ a tau bentuk kerja sama tertcntu dengan pihak lain scbagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama; 1. MENETAPKAN pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama; m. MENETAPKAN tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
Koreksi Anda