Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
g. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggatian, dan pernberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pernagian dan/ a tau perlaksaan dan pernan aatan hasil usaha.
(3) P~rubahan Anggarnn Dasar BUM Desa/BUM Desa bersarna sebagairnana du~aksud pada aya: (1) dibcritahukan rnelalui sistern inforrnasi Desa yang terintegrasi dengan sistern administrasi badan hukurn kernentrian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukurn dan hak asasi rnanusia.
(4) Dalam hal BUM Desa/BCM Desa bersama telah rnerniliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Des;:1/BUM Desa bersama harus rnernuat Unit Usaha BUM De:a/ BUM Desa be:rsarna.
7 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
rf-
(1) Muscles/MAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Muscles/MAD dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Muscles/MAD berwcnang:
a. MENETAPKAN pendirian HUM Desa/BUM Desa bersama;
b. MENETAPKAN Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
c. membahas dan mernutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, scrta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan mernberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa be sama;
f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa ber arna;
1. memberikan perset ujuar, atas rancangan rencana program kerja yang diajukan olen pelak ana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
J· memberikan pc sctujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
k. memberikan persetujua:
L at as kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, j mlah investasi, dan/ a tau bentuk kerja sama tertcntu dengan pihak lain scbagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama;
1. MENETAPKAN pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
m. MENETAPKAN tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
Koreksi Anda
