Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Nama BUM Desa/BUM Dcsa bersarna sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (2) huruf a harus mernenuhi ketentuan:
a. tidak sarna atau tidak me nyerupai narna:
1. BUM Desa/ BUM Desa bersama lain:
2. lernbaga pemerint.ah;
dan
3. lembaga .nternasiona..
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan narna administratif Dcsa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BCM Desa bersarna untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerrninkan rnaksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa be. sama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang rnernbentuk kata; dan
g. tidak rnengand ung a ing.
(2) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan rnelalaui sistern informasi Desa sebelum Muscles/MAD yang mernbahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
