Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama BUM Desa/BUM Dcsa bersarna sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (2) huruf a harus mernenuhi ketentuan: a. tidak sarna atau tidak me nyerupai narna: 1. BUM Desa/ BUM Desa bersama lain: 2. lernbaga pemerint.ah; dan 3. lembaga .nternasiona.. b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan narna administratif Dcsa untuk BUM Desa; c. diawali dengan frasa BCM Desa bersarna untuk BUM Desa bersama; d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan; e. sesuai dengan atau mencerrninkan rnaksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa be. sama; f. terdiri dari rangkaian huruf yang rnernbentuk kata; dan g. tidak rnengand ung a ing. (2) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan rnelalaui sistern informasi Desa sebelum Muscles/MAD yang mernbahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda