Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
. . masmg-masmg. (7) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Dcsa sebagairnana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. Penetapan pendirian BUM Desa/ BUM Desa bersama; b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/ atau masyarakat Desa dalam rang a pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) BUM Desa bersarna didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan MAD dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. (3) Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. kebutuhan masyarakat; b. pemecahan masalah bersarna; c. kelayakan usaha; d. model bisnis, tata kelola , bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, pcrilaku sosial, dan kearifan lokal. (4) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. (5) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terikat pada batas wilayah adrninistratif. (6) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mernpertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa 6 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Anggaran rurnah tangga BUM Desa/BUM Desa bersarna dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalarn rapat bersarna antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. (2) Anggaran rurnah tangga BUM Desa/BUM Desa bersarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) paling sedikit rnernuat: a. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersarna; b. tata cara rekrutmen dan pernberhentian pegawai BUM Desa/BUM Desa bersarna; c. sistern dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; d. tata laksana erja atau standar operasional prosedur; dan e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. (3) Anggaran rurnah tangga BUM Desa/BUM Desa bersarna sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. (4) Ketentuan lebih lan ut rnengenai Anggaran rurnah tangga sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Koreksi Anda