Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi clan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan peiayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
(2) Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terbuka dan bertanggungjawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal;
dan
e. berkelanjutan.
(3) Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l), di akukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
a. konsolidasi produk barang dan/ atau jasa masyarakat Desa;
b. produksi barang clan/ atau jasa;
c. penampung, pembcli, pemasaran produk masyarakat Desa;
d. inkubasi usaha masyarakat Desa;
e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;
f. pelayanan kebutuhan dasar clan umum bagi masyarakat Desa;
g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
h. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.
Koreksi Anda
