Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan: a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi clan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; b. melakukan kegiatan peiayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa. (2) Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip: a. profesional; b. terbuka dan bertanggungjawab; c. partisipatif; d. prioritas sumber daya lokal; dan e. berkelanjutan. (3) Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l), di akukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: a. konsolidasi produk barang dan/ atau jasa masyarakat Desa; b. produksi barang clan/ atau jasa; c. penampung, pembcli, pemasaran produk masyarakat Desa; d. inkubasi usaha masyarakat Desa; e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa; f. pelayanan kebutuhan dasar clan umum bagi masyarakat Desa; g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan h. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.
Koreksi Anda