Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa dalarn pern 1 inaan, pengembangan, pengawasan, dan perlindungan hukum BUM Desa sesuai tujuan dari pendiriannya yang mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat Desa.
Koreksi Anda
